Polisi di Sumsel Fasilitasi Penyandang Disabilitas Miliki SIM D
Tes mengemudi SIM D/Foto: Antara

Bagikan:

BATURAJA - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan siap memfasilitasi para penyandang disabilitas di wilayah itu agar bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) D sebagai aturan berkendara di jalan raya.

"SIM wajib dimiliki oleh setiap orang sebagai syarat mengemudi mobil dan sepeda motor, termasuk penyandang disabilitas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), AKP Sutrisman di Baturaja, Minggu 13 Maret.

Dia menjelaskan, orang yang memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas wajib memiliki SIM dengan golongan D untuk berkendara sendiri di jalan raya.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 242.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

"Berkendara dan memanfaatkan fasilitas transportasi umum adalah hak seluruh masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya siap membantu proses pembuatan SIM D bagi disabilitas dengan syarat harus melewati tahap-tahap proses pembuatan SIM.

Adapun syarat untuk membuat SIM golongan ini antara lain permohonan tertulis, bisa membaca dan menulis, terampil mengemudikan kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian teori dan praktik.

"Program yang baru diluncurkan tahun ini akan kami sosialisasikan agar seluruh penyandang disablitas di OKU mendapat hak yang sama untuk berkendara di jalan raya," katanya.