JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, draf Raperda hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut akan diulas dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pada Senin 11 Juli.
Draf hasil Rapimgab tersebut, kemudian akan dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk fasilitasi dan harmonisasi. Selanjutnya akan dievaluasi kembali oleh DPRD DKI Jakarta, kemudian akan disahkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada 3 Agustus 2022.
"Dengan ditetapkannya jadwal itu menjadi bukti DPRD DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan kesetaraan terhadap penyandang disabilitas. Ini penting sekali menyampaikan pesan bahwa Provinsi DKI Jakarta ini menciptakan kesetaraan dan tidak membeda-bedakan," ujar Misan dinukil dari Antara.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menyambut baik penetapan jadwal yang diagendakan oleh Bamus terkait Raperda tentang Penyandang Disabilitas dengan mengandung 149 pasal yang sudah disepakati bersama pada saat pembahasannya.
"Raperda disabilitas kita sudah ketuk palu pada pekan lalu. Kalau melihat organisasi penyandang disabilitas juga terus ikut menghadiri. Mereka juga sangat bahagia ya diketuknya pembahasan pasal pasalnya," ucap dia.
"Selanjutnya kami akan ajukan ke Kemendagri untuk difasilitasi dan kami minta dipercepat itu sangat baik. Jadi, secara umum baik mereka atau saya sebagai Anggota Bamus dan Wakil Bapemperda sangat menyetujui agenda itu," ucapnya.