JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sekaligus menyerahkan Raperda itu kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Dalam Pembacaan pidato penyerahan raperda, Riza mengungkapkan raperda tentang disabilitas yang merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas memang perlu dilakukan perubahan.
"Secara filosofis belum sepenuhnya menggunakan pendekatan social model dalam pengaturannya, yang menitikberatkan kepada cara pandang multisektor terhadap pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," kata Riza di gedung DPRD DKI, Senin, 7 Februari.
Selain itu, secara sosiologis, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas sudah tidak relevan.
Menurutnya, banyak praktik pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas didasarkan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merespons kebutuhan langsung penyandang disabilitas dan masyarakat penyandang disabilitas di Jakarta jumlahnya sudah kian bertambah.
BACA JUGA:
Selain itu perlu ada pengaturan lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama yang terkait dengan urusan pemerintahan yang diemban oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Perlu dilakukan dengan mengarusutamakan disabilitas di berbagai sektor dengan merujuk kepada ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan pembagian urusan pemerintahan dalam Raperda ini mengatur beberapa substansi materi penting UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelas Riza.