Dinas Perumahan Usulkan 200 KK Penyintas Gempa Cianjur yang Direlokasi Dapat SK
Foto via Antara.

Bagikan:

JABAR - Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Cianjur, mengusulkan pembuatan Surat Keputusan (SK) ke Bupati Cianjur.

SK itu untuk 200 kepala keluarga (KK) dari 496 KK yang akan direlokasi dari tujuh desa di dua kecamatan Cianjur dan Cugenang.

Juru Bicara Penanganan Bencana Gempa Bumi Cianjur Budhi Rahayu Toyib mengatakan, penempatan relokasi warga berdasarkan pernyataan kesiapan direlokasi yang sudah masuk ke pemerintah daerah (pemda), sedangkan untuk rumah yang akan direlokasi sekitar 496, namun baru 200 unit yang sudah siap huni.

"Ada dua basis yang menjadi dasar menetapkan relokasi, berdasarkan basis bangunan dan yang sudah menyampaikan terlebih dahulu surat pernyataan kesiapan di relokasi. Untuk sementara masih berbasis bangunan melihat dari Kepala Keluarga yang ada di dalam satu rumah yang kondisinya rusak berat," katanya di Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Kamis 2 Februari, disitat Antara.

Budhi menjelaskan, 496 rumah yang akan direlokasi terletak di 7 desa di dua kecamatan, Desa Nagrak di Kecamatan Cianjur, Desa Cijedil, Cibulakan, Benjod, Sarampad, Mangunkerta dan Gasol di Kecamatan Cugenang.

Namun untuk tahap awal, kata dia, pihaknya baru mengajukan 200 KK dan sisanya masih menunggu verifikasi ulang.

Pengajuan SK ke Bupati Cianjur terkait warga yang akan direlokasi ungkap Budhi, juga berdasarkan nama yang masuk lebih awal sehingga akan dimasukkan ke dalam rencana usulan surat keputusan bupati sebagai penerima rumah relokasi yang sudah siap huni di Kecamatan Cilaku sebanyak 200 unit rumah.

"Selanjutnya nama warga yang sudah siap direlokasi nantinya akan diusulkan Dinas Perkimtan Cianjur pada Bupati Cianjur untuk mendapatkan pengesahan di dalam SK tentang penempatan warga yang di relokasi. Sedangkan sisanya dari tiga desa lainnya di Kecamatan Cugenang, masih dalam pendataan dan verifikasi ulang," tuturnya.

Setelah keputusan bupati keluar, tambah dia, nantinya diusulkan ke Kementerian PUPR untuk di serah terima-kan menjadi aset milik daerah.

"Setelah itu, baru bupati menyerahkan bangunan tersebut ke masing-masing nama yang sudah ada di dalam surat keputusan," ujarnya.

Pihaknya berharap setelah SK turun, warga yang mendapatkan hak atas rumah relokasi sudah dapat mengisinya di pekan ketiga bulan Februari.

"Kalau dari pusat mau secara simbolis menyerahkan, kita mengikuti hari atau waktu yang ditetapkan pusat di akhir bulan ini," tandasnya.

ur yang Direlokasi Dapat SK