496 Rumah di Cianjur Rawan Longsor Dipastikan Bakal Direlokasi, Pemkab Segera Sosialisasi
Sudirman, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur yang selamat saat gempa M 5,6. (Diah Ayu-VOI)

Bagikan:

JABAR - Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) memastikan 496 rumah yang dihuni 558 kepala keluarga (kk) di dua kecamatan di Kabupaten Cianjur direlokasi ke sejumlah tempat.

Juru Bicara Penanganan Bencana Gempa Bumi Cianjur, Budhi Rahayu Toyib mengatakan, ratusan hunian itu berada di tujuh desa di Kecamatan Cianjur dan Kecamatan Cugenang.

"Untuk desa yang sudah pasti harus direlokasi di Kecamatan Cugenang, Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Mangunkerta, Cijedil, dan Desa Gasol karena banyak bangunan yang masuk kategori rawan longsor, sehingga harus direlokasi," katanya di Cianjur, Jabar, Rabu 25 Januari, disitat Antara.

Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi terhadap warga di 496 rumah yang bakal direlokasi. dari kampung asal.

Ia mengatakan, keseluruhan bangunan yang terdaftar wajib direlokasi tersebut berdasarkan data dari BNPB sesuai pendataan ulang yang dilakukan, jumlah jiwanya tidak sesuai karena dalam satu rumah terdapat dua sampai tiga kepala keluarga.

"Mereka akan direlokasi ke tiga titik di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku yang sudah dibangun sebanyak 200 unit dan di Desa Murnisari, Kecamatan Mande sudah dibangun 151 unit, untuk kekurangan akan dicarikan lahan di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas," tuturnya.

Budhi bilang, Bupati Cianjur Herman Suherman sudah melakukan kontak dengan pemilik lahan PT MPM yang akan memberikan lahan untuk dibangun rumah relokasi bagi korban gempa Cianjur sekitar 2,5 hektare, untuk dibangun lebih dari 300 rumah.

"Lokasi relokasi di Batulawang akan dikonsultasikan dulu dengan BMKG apakah layak atau tidak, selanjutnya setelah mendapat calon penerima, calon lokasi dari kecamatan dan desa, segera dilakukan sosialisasi keputusan berita acara atau pernyataan kesiapan warga untuk relokasi," katanya.

Sosialisasi tersebut akan dilakukan secara maraton dalam satu hari dengan dibagi menjadi tiga lokasi, di mana warga akan diberikan format surat pernyataan menerima relokasi dengan harapan dalam satu hari sudah dapat tuntas selanjutnya akan diproses surat keputusan (SK) bupati.