Bagikan:

JAMBI- Pemerintah Kota Jambi melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai 18 Januari.

"Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dampak libur akhir semester ganjil, di mana banyak peserta didik ikut orang tuanya melakukan kegiatan liburan di luar wilayah Kota Jambi," kata Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar dikutip Antara, Minggu, 3 Januari

Sementara itu pada 4-15 Januari, pembelajaran untuk Paud, SD dan SMP sederajat di daerah itu masih dilakukan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.

Pemerintah Kota Jambi telah melakukan pendataan terkait dengan dukungan komite sekolah dan pernyataan orang tua untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka. Dimana lebih dari 90 persen orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka dilaksanakan.

Bagi orang tua yang masih belum setuju anaknya mengikuti pembelajaran secara tatap muka, akan tetap dilayani oleh satuan pendidikan secara PJJ.

"Pembelajaran bagi peserta didik yang orang tuanya tidak memilih KBM tatap muka dilayani oleh satuan pendidikan melalui berbagai model pembelajaran jarak jauh seperti Google Classroom, Zoom Meeting, Cisco Webex, dan lain-lain, dengan tidak mengurangi hak belajarnya" kata Abu Bakar.

Pembelajaran tatap muka di Kota Jambi dilaksanakan dengan aturan dan ketentuan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 di sekolah.

Untuk SD dan SMP sederajat setiap peserta didik menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 siswa dalam satu sesi KBM per kelas. PAUD sederajat jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 anak dalam satu sesi KBM per kelas. Jumlah jam pembelajaran SD dan SMP maksimal 180 menit.

Selanjutnya, sesi KBM tanpa jeda istirahat, selesai KBM siswa langsung pulang ke rumah. Untuk PAUD maksimal 90 menit tanpa jeda istirahat. Selesai KBM anak langsung pulang, dalam satu hari hanya dilaksanakan 1 sesi KBM, tidak ada shift kedua, ketiga, dan seterusnya.

Sebelum dan setelah selesai KBM, ruang kelas langsung dilakukan desinfeksi terhadap ruang kelas. Perilaku wajib di lingkungan satuan pendidikan yaitu mengecek suhu tubuh dan tidak melebihi 37,3 derajat Celcius. 

Mengenakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai, masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.

"Masker kain digunakan paling lama 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab atau basah," kata Abu Bakar

Selanjutnya, siswa mencuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan serta menerapkan etika batuk bersin.

Sedangkan untuk kantin sekolah, jam olahraga serta kegiatan ekstrakurikuler masih belum dilaksanakan. Karena kegiatan tersebut berpotensi menularkan COVID-19.