JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan pemberlakuan sekolah tatap muka. Artinya, aturan pembelajaran dari rumah untuk seluruh sekolah di Provinsi DKI Jakarta pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021 tetap diberlakukan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kebijakan itu diambil karena mempertimbangkan kesehatan dan keamanan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan menjadi prioritas yang utama di masa pandemi COVID-19 ini.
Lebih lanjut, Nahdiana berujar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara langsung di semester genap TA 2020/2021.
"Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR)," katanya, dalam keterangan resmi, Sabtu, 2 Januari.
BACA JUGA:
Meski demikian, lanjut Nahdiana, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mempersiapkan rencana pembelajaran tersebut.
Kata dia, beberapa rekomendasi pun telah diterima demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam kebijakan pembelajaran tatap muka yang diambil.
Lebih lanjut, Nahdiana berujar pihaknya juga berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua untuk dapat memastikan standar asesmen yang kami lakukan dapat lebih akurat.
"Proses ini telah kami lakukan sejak lama," katanya.
Di samping itu, Nahdiana berujar, Pemprov DKI Jakarta juga telah mempersiapkan laman Siap Belajar. Laman ini digunakan untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta. Laman Siap Belajar ini bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021.
Setiap butir penilaian yang ada pada laman Siap Belajar, memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.
Hasil asesmen akan dijadikan dasar bagi Disdik DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning, atau sekolah dengan kombinasi sekolah tatap muka dan daring.
Namun, Nahdiana juga menegaskan, terkait keputusan blended learning ini, para orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah.