SERANG - Satresnarkoba Polres Serang amankan pelaku pengedar obat terlarang berinisial JL (29) warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu, 29/ Januari. Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, JL ditangkap berkat laporan dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan terlarang jenis Heximer dan obat Tramadol.
"JL berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang karena diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer," kata Michael, dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari.
Michael mengatakan saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang kini sudah diamankan oleh anggotanya.
"Saat dilakukan penangkapan pihak kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis Heximer dan Tramadol, 80 butir obat jenis Heximer dan 66 butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan Rp100.000," ucap Michael.
BACA JUGA:
Dari pengakuannya, tersangka mengaku jika mendapatkan obat-obatan tersebut secara online.
"Tersangka mengaku telah mendapat barang tersebut secara online. Atas perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang dan dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," tutup Michael