TABALONG - Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Kalimantan Selatan, menyita 1.490 obat terlarang dari tersangka RM (25) dan JW (20).
"Terkait dengan asal obat terlarang itu akan kami kembangkan," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Mapolres Tabalong, Antara, Rabu, 1 Februari.
Dari pengakuan tersangka RW dan JW obat terlarang tersebut dijual Rp25 ribu per 12 butir dengan keuntungan Rp1 juta per kotak. Obat terlarang dijual ke kalangan pelajar dan anak muda di Kecamatan Muara Uya.
Kedua pelaku dijerat tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menciduk tersangka RM dari Desa Uwie dan JW asal Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya bersama barang bukti ribuan butir obat tanpa merek di Muara Uya, Sabtu lalu.
Penangkapan dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Kapolsek Muara Uya Iptu Ahmad Misno di depan warung Desa Muara Uya.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pelajar, untuk menghindari obat terlarang karena membahayakan kesehatan mereka.
BACA JUGA:
Polres Tabalong melalui Satuan Binmas juga terus menggiatkan sosialisasi pencegahan penggunaan narkoba atau obat terlarang lainnya.