Polres Tabalong Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang yang Dibeli Lewat Online
Wakapolres Tabalong, Kalsel, Kompol Taufiq Arifin bersama Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/Herlina Lasmianti)

Bagikan:

TABALONG - Wakapolres Tabalong, Kalimantan Selatan, Kompol Taufiq Arifin mengatakan puluhan ribu obat terlarang atau tanpa izin edar disita dari pelaku yang membeli secara daring atau online melalui pesan WhatsApp.

"Total obat tanpa izin edar yang kita amankan sebanyak 23.781 butir dari tiga tersangka telah ditangkap," ujar Kompol Taufiq dilansir ANTARA, Rabu 6 September.

Dia mengatakan, masing-masing obat warna kuning tanpa merk (dextro) sebanyak 13.220 butir dan warna putih (yuirndo) 10.561 butir dari pelaku yakni NA (28), RM (22), MA (28) yang ditangkap di lokasi berbeda.

Pengungkapan peredaran obat tanpa izin edar ini ujar Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin hasil penyelidikan dan investigasi bersama Ditresnarkoba Polda Kalsel.

"Para pelaku merupakan target operasi pengedaran obat tanpa izin edar di wilayah Tabalong," jelas Bahrul.

Dia mengatakan ketiga pelaku ditangkap di Kecamatan Muara Uya, Haruai dan Kelurahan Mabu’un dengan ancaman pasal 53 ayat 1 KUHP dan Pasal 45/35 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.

Bahrul menerangkan pengakuan dari para pelaku obat terlarang tersebut dijual dengan harga tiga kali lipat dari harga pembelian, sasaran pembeli kalangan pelajar dan remaja.

"Satu butir bisa dijual Rp3.000 padahal dibeli hanya Rp1.000 per butir jadi keuntungannya cukup besar," jelasnya.

Saat ini para pelaku pengedar obat berbahaya itu sudah dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka mengedarkan obat berbahaya dan terlarang.