Di Sidang Tipikor, Dekan FMIPA Mengaku Berikan Rp60 Juta ke Eks Rektor Unila Karomani
Sidang lanjutan kasus suap PMB Unila Tahun 2022 atas terdakwa Karomani, Heryandi, M Basri yang menghadirkan tiga saksi/ANTARA

Bagikan:

MATARAM - Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lampung (Unila) mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp60 juta kepada mantan Rektor Unila Karomani dan wakil rektor dari efisiensi keuangan fakultas.

"Ya, benar sesuai BAP, pernah memberikan uang kepada Karomani dan wakil rektor sebesar Rp60 juta dari efisiensi keuangan yang berasal dari kegiatan Fakultas MIPA," kata Dekan FMIPA Unila Suripto Dwi Yuwono, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Antara, Selasa, 31 Januari. 

Uang tersebut diberikan kepada Karomani dan Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III serta Wakil Rektor IV pada saat akhir tahun dan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Masing-masing, Dekan FMIPA tersebut memberikan uang Rp30 juta pada akhir tahun dan Rp30 juta menjelang Lebaran. Selain itu, dirinya juga mengakui akan memberikan uang untuk menyumbang pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC) ke Karomani sebesar Rp50 juta.

"Yang Rp50 juta untuk LNC ini dari uang pribadi saya sendiri. Ini juga saya memberikan atas inisiatif sendiri," kata dia.

Dalam persidangan lanjutan atas tiga terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022 yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan lima saksi, namun yang hadir hanya tiga, yakni Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono, Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa, dan Dekan FMIPA Unila Suripto Dwi Yuwono.

Sedangkan, dua saksi yang dijadwalkan namun tidak hadir dalam sidang tersebut yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti Tjitjik Sri Tjahjandarie dan Dosen Universitas Syiah Kuala Ahmad Nizam.