15 Anggota Polri Ditarik Jadi Penyelidik dan Penyidik, KPK: Penambahan Sesuai Mekanisme
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 15 anggota Polri direkrut karena kebutuhan. Perekrutan ini sesuai kebutuhan analisis beban kerja yang dibuat sejak 2020.

"Perlu penambahan personel penindakan yang bersumber dari aparat penegak hukum lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 31 Januari.

Ali memastikan seleksi sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Proses ini juga dilakukan komisi antirasuah di kedeputian lainnya.

"Termasuk sudah mengikuti pendidikan khusus penyelidik dan penyidik oleh KPK tahun 2022," tegasnya.

Lebih lanjut, KPK mengucap terima kasih Polri sudah mengirimkan personelnya. Mereka diharap bisa berjuang bersama komisi antirasuah.

"KPK berterima kasih kepada Polri yang telah mengirimkan personel terbaiknya untuk mengabdi melalui dan bersama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK mengaku kekurangan pegawai hingga ratusan orang. Jumlah tersebut berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) tahun 2020.

"Jika merujuk pada Analisis Beban Kerja (ABK) tahun 2020 masih terdapat kekurangan sejumlah 351 orang pegawai," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus.