JAKARTA - YO (19), seorang karyawati di perusahaan ekspedisi menjadi korban penganiayaan dan kekerasan seksual oleh mantan pacarnya yang berinisial SY alias SAM (23) di dalam kantor ekspedisi Kalideres, Jakarta Barat, Minggu, 29 Januari.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan menjelaskan, pelaku merupakan mantan kekasih korban.
"Motifnya karena pelaku terbakar api cemburu, karena korban setelah putus dengan tersangka dekat dengan orang lain, yaitu R," kata Kompol Haris saat dikonfirmasi VOI, Senin, 30 Januari.
Penganiayaan itu bermula karena pelaku cemburu mantannya punya kekasih lain. Lantaran emosi, pelaku datang ke tempat korban bekerja di kantor ekspedisi. Ketika masuk ke lantai dua kantor, pelaku langsung melempar helm ke pacar baru korban yang sedang tidur.
Melihat keributan itu, korban langsung melerai keduanya demi menghindari pertikaian. Karena masih terbakar emosi, pelaku lalu menarik korban ke lantai tiga. Beberapa orang di lantai dua kala itu pun tidak berusaha menyusul korban dan pelaku.
"Mereka pikir pelaku dan korban ini ke atas hanya mau menyelesaikan masalah saja. Jadi dibiarkan lah mereka berdua," katanya.
BACA JUGA:
Namun bukan menyelesaikan masalah, pelaku malah kembali menganiaya korban, bahkan memperkosanya. Aksi pemerkosaan itu direkam pelaku menggunakan handphone dengan tujuan korban tidak melapor. Jika melapor, maka video itu akan disebar ke media sosial.
"Alasan melakukan persetubuhan tersebut, katanya untuk meredam amarahnya. Dan jika korban bilang atau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di sosmed," ucapnya.
Korban pun akhirnya pulang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Gerak cepat, polisi langsung menangkap SY dan menjadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300.000.000.