Bagikan:

BENGKULU - Hanya gara-gara tersinggung dengan ucapan, DS (19) tega membunuh MR (23) yang berprofesi sebagai marbot masjid di Kelurahan Sumberjaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Bengkulu Kombes Aris Sulistyono mengatakan bahwa pelaku DS tega membunuh korban karena tersinggung terhadap perkataan korban.

"Usai mendapatkan informasi adanya kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban kehilangan nyawa, tim langsung melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku kurang sehari," kata Aris dikutip, Minggu 29 Januari.

Ia menyebutkan bahwa antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan emosional seperti berteman dan sebagainya, selain itu korban dan pelaku baru pertama kali bertemu di tempat kejadian perkara.

Pelaku merupakan warga Desa Padang Capo Kabupaten Seluma dalam pelariannya di Desa Karang Nanding Kecamatan Selagan Bungin Kabupaten Bengkulu Tengah.

Polisi dapat menangkap DS lantaran di lokasi kejadian telepon selular milik pelaku tertinggal.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Lanjut Aris, pihaknya juga melakukan menyita barang bukti berupa satu kain sarung, satu kemeja, satu celana panjang, satu unit handphone dan satu unit SPM grandong.

"Saat ini tim sedang melakukan pencarian barang bukti berupa pisau yang dibuang pelaku di wilayah Betungan," ujarnya.

Pelaku DS mengaku telah melakukan pembunuhan dan menyesal serta ingin bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap korban.

"Benar saya melakukan pembunuhan tersebut karena saya tersinggung dengan ucapan korban," katanya.