CILACAP – Dua orang pria inisial T (44) dan H (52) punya cara lain untuk melancarkan aksi kejahatannya, yakni mencuri motor. T dan H menyamar menjadi pengamen jalanan agar bisa mengelabui orang yang ada di sekitarnya. Padahal dia berniat ingin mencuri motor.
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim AKP Gorbacov mengatakan, kedua pelaku ini masing-masing melakukan pencurian di lokasi yang berbeda.
“Dalam waktu dua hari 2 orang pengamen melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi yang berbeda.” ujar Fannky dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Januari.
Menurut catatan, aksi pertama yang mereka lakukan terjadi pada pada 3 Januari di Kecamatan Sampang Cilacap, dan yang kedua tanggal 4 Januari di Kecamatan Adipala Cilacap.
“Dua pelaku dalam melakukan aksinya berpura pura menjadi pengamen dengan membawa sebuah gitar, lalu mereka berjalan ke daerah yang ada persawahan dan mencari sepeda motor yang terparkir di pinggir sawah. Pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan dengan menggunakan kunci leter T mereka merusak rumah kunci dan setelah sepeda menyala lalu dibawa kabur.” Jelas Fannky.
BACA JUGA:
Setelah korban melapor, unit Reskrim Polsek Adipala berhasil menangkap kedua pelaku.
“6 Januari, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap T , dan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku T dan H mengaku telah mengakui melakukan pencurian motor di Kecamatan Sampang dan Adipala.” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun