2 Pencuri Aki Tower Telkomsel di Padang Diringkus Polisi Saat Hendak Jual Hasil Curian
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat menangkap dua pelaku yang diduga mencuri empat unit aki pada tower milik Telkomsel.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kedua pelaku merupakan remaja laki-laki berinisial BAP dengan panggilan Adit (18), dan SA atau Nanda (18) yang merupakan warga Indarung, Lubuk Kilangan, Kota Padang.

"Kedua pelaku kami amankan saat hendak menjual aki hasil curian pada malam tadi di Jalan By Pass Padang," katanya dikutip ANTARA, Kamis, 26 Januari.

Dia mengatakan, dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kepala Unit Operasional Ipda Afriandi itu petugas langsung mengamankan empat unit aki dari tangan pelaku.

"Kedua pelaku kami bekuk tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Padang untuk menjalani proses secara hukum," katanya.

Aki yang dicuri oleh pelaku tersebut diketahui adalah perangkat dari tower yang berlokasi di Indarung, Lubuk Kilangan yang dikelola perusahaan yang bekerja sama dengan Telkomsel.

Dedy mengatakan, pengungkapan kasus pencurian itu tidak sampai hitungan satu hari sejak kejadian pencurian diketahui oleh pihak korban.

Laporan korban diterima pada 25 Januari dengan nomor LP/B/51/I/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

"Pengungkapan kasus yang tidak sampai dalam hitungan satu hari ini adalah bentuk respon cepat yang kami lakukan terhadap laporan masyarakat, komitmen ini akan terus dilanjutkan untuk semua perkara," kata dia.

Akibat perbuatan kedua pelaku pihak korban mengalami kerugian Rp16 juta rupiah karena harga satu unit aki mencapai Rp4 juta.

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pidana Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun.