Bagikan:

JAKARTA - Pengiriman barang/kargo dari dan ke China baik melalui pelabuhan maupun bandara dipastikan akan tetap berjalan seperti biasa, namun pengiriman hewan hidup (life animal) dari negara tirai bambu tersebut akan dihentikan sementara.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Terbatas terkait Penanganan Virus Korona yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa 4 Februari. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengungkapkan, alasan tidak dihentikannya pengiriman barang/kargo dari China adalah, belum ada temuan-temuan ada penularan virus korona melalui barang/kargo dan belum ada imbauan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) terkait hal itu.

“Sementara terkait penghentian pengiriman hewan hidup dari China, dilakukan karena diketahui penularan virus corona selain ditularkan dari manusia ke manusia juga dapat ditularkan dari hewan hidup,” ungkap Hengki dalam keterangan yang diterima VOI, Rabu 5 Februari.

Hengki mengatakan, detil pengaturan penghentian pengiriman hewan hidup dari China ke bandara ataupun pelabuhan di Indonesia akan dibuat oleh Dirjen Perhubungan Udara dan Dirjen Perhubungan Laut. 

Sedangkan, terkait dengan pengaturan terhadap pengiriman produk holtikultura seperti bawang dan buah-buahan ataupun produk makanan lainnya dari China, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kemendag, Kementan, dan Kemenkes untuk penanganannya.

“Bapak Menhub telah menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut dan Udara untuk bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang ada di Bandara dan pelabuhan dan mengkoordinasikan pelaksanaannya kepada operator Bandara dan pelabuhan, serta stakeholder terkait,” pungkas Hengki.

Sementara itu, pemberlakuan kebijakan penundaan sementara penerbangan dari dan ke China telah berlaku sejak Rabu dini hari pukul 00.00 WIB (tadi malam) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona yang telah ditetapkan oleh WHO sebagai global epidemic dengan status darurat global.

Kemenhub telah mengimbau kepada operator penerbangan agar menginformasikan rencana penundaan tersebut kepada masyarakat untuk meminimalisir kerugian dari penumpang. Kemenhub tengah melakukan inventarisir terkait dampak-dampak yang ditimbulkan akibat dari penundaan pesawat tersebut.