JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membenarkan adanya larangan mobile phone atau handphone Vivo semua tipe untuk masuk kargo. Namun, dia menegaskan, larangan tersebut bersifat sementara waktu.
Lebih lanjut, Irfan mengatakan, langkah ini merupakan bentuk antisipasi perusahaan dalam memastikan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan tetap berjalan optimal.
"Saat ini kami memang tengah menghentikan untuk sementara waktu layanan pengangkutan kargo udara untuk jenis smartphone tertentu, menyusul insiden terbakarnya kontainer kargo dengan muatan smartphone di Hong Kong beberapa waktu lalu," katanya kepada VOI, di Jakarta, Rabu, 13 April.
Menurut Irfan, kebijakan ini juga diambil sejumlah maskapai penerbangan dunia. Kebijakan ini akan dilakukan hingga terdapat hasil investigasi menyeluruh dari otoritas bandara Hong Kong.
"Saat ini kami juga terus berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan langkah antisipatif yang perlu dilakukan menyikapi perkembangan hasil temuan tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial menunjukkan kebakaran palet kargo yang diketahui berisi ponsel Vivo Y20. Kebakaran itu terjadi Bandara Hong Kong pada akhir pekan lalu.
Akibat insiden tersebut, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melarang pengiriman kargo untuk handphone merek Vivo untuk semua tipe. Larangan ini berasal dari surat pemberitahuan Cargo Information Notice (CIN) dengan subjek Pelarangan Pengiriman Kargo Mobile Phone (HP) Vivo.
"Maka bersama ini kami sampaikan pelarangan/embargo pengiriman handphone merek tersebut melalui kargo udara paralel menunggu hasil proses investigasi oleh otoritas bandar udara Hong Kong (HKCAD)," bunyi surat tersebut dikutip Rabu, 14 April.
BACA JUGA:
Tak hanya melarang pengiriman handphone, Garuda Indonesia Cargo juga menulis beberapa ketentuan. Pertama, mobile phone (handphone) semua tipe merek Vivo dilarang untuk diterima atau diangkut melalui kargo udara.
Kedua, sparepart, aksesoris, dan selubung (casing handphone tanpa lithium battery) dapat diterima dan diangkut melalui kargo udara.
Ketiga, Petugas Cargo Acceptance/AVSEC harus memastikan setiap pengiriman mobile phone (handphone) yang akan dikirim tidak terdapat handphone merek Vivo (semua tipe), dibuktikan dengan packing list yang ada dan atau pemeriksaan fisik secara acak (random check)
Terakhir, semua unit dan personil operasional kargo agar mengimplementasikan Standard Operating Procedures (SOP) secara konsisten dan dimonitor dengan baik guna aspek safety (keselamatan) dan security (keamanan) tetap terjaga.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa peraturan dan prosedur lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Cargo Handling Manual (CHM), Handling Information Notice (HIN) dan Cargo Handling Information Notice (CIN) yang masih berlaku.