Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku tertekan dengan konten yang beredar di media sosial. Sebab, Ferdy Sambo sempat melihat video viral yang menunjukkan proses eksekusi mati terhadapnya.

Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Majelis Hakim Yang Mulia, dalam satu kesempatan di awal persidangan, bahkan oenasihat hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa, padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan,” ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari.

Video itu hanya satu dari beberapa konten atau pernyataan yang berkembang di media sosial tentangnya. Tak dipungkiri hal itu pun sangat berdampak pada keluarganya.

“Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagai warga masyarakat, dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami,” tutur Ferdy Sambo.

Untungnya, eks Kadiv Propam itu menyebut memiliki keluarga yang tetap menguatkannya untuk menjalani kehidupannya. Walaupun tekanan terus berdatangan.

"Istri, keluarga terkhusus anak-anak dengan penuh kasih dan

kesabaran, tak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan akan keadilan sejati masih ada walaupun hanya setitik saja," ungkapnya.

"Karenanya, saya tidak boleh berhenti menantikan keadilan. Harapan akan keadilan itu mengalir pada persidangan yang mulia ini, dan akan bermuara pada  kebijaksanaan Majelis Hakim dalam putusannya. Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak dan keluarga," sambung Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diyakini jaksa sebagai otak kejahatan kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga disebut turut serta menembak Brigadir J. Tembakan itu diarahkan ke bagian belakang kepala.

Eks Kadiv Propam itu juga disebut sengaja memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengamankan senjata api (senpi) Brigadir J. Tujuannya, agar proses eksekusi berjalan mudah.

Adapun, proses eksekusi Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo yang berarda di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Tindakan Ferdy Sambo dianggap telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Sehingga, ia dituntut pidana penjara seumur hidup.