Bagikan:

JAKARTA - Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji disebut membeli apartemen hingga mobil dengan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Hal ini terungkap dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 24 Januari. Angin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaaan," demikian surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa kemudian memerinci beberapa aset yang dibeli menggunakan uang suap dan gratifikasi adalah tiga tanah di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Lalu, dua bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Bandung.

Berikutnya, Angin juga membeli 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Selain itu, dia juga membayar delapan bidang tanah di Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka menggunakan uang suap dan gratifikasi.

Tak sampai di sana, Jaksa menyebut Angin membeli satu bidang tanah di Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Lalu, satu bidang tanah di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Selanjutnya, Angin turut membeli empat bidang tanah dan bangunan di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Terus, satu bidang tanah dan bangunan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.

Kemudian, empat bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Lalu, satu unit apartemen di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Angin juga disebut membeli mobil VW Polo 1.2 warna hitam. "Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ujar jaksa.

Adapun pembelian itu dilakukan dari gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp29.505.167.100 dari 2014 sampai 2019. Selain itu, aset juga diduga dibeli pakai uang suap dari PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia (Panin) senilai Rp14.628.315.000.

Akibat perbuatannya, Angin disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.