Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka 'Serial Killer'
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (foto: dok. antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan peran tiga tersangka pembunuhan berantai 'serial killer'. Mulai dari eksekitor hingga mengetahui soal aliran dana.

Adapun, ketiga tersangka serial killer yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulloh, dan M Dede Solehudin.

"Yang jelas Solihin alias Duloh sebagai eksekutor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 23 Januari.

Kemudian, untuk tersangka Wowon alias Aki disebut beperan mencari korban. Ia juga bertugas merayu sehingga target mau menyerahkan hartanya.

"Wowon alias Aki ini bagaimana mengiming-imingi, menjanjikan, mencari para korban sehingga mau menyerahkan barangnya," sebutnya.

Sedangkan untuk Dede disebut berperan membantu kedua tersangka lainnya. Dia juga mengetahui aliran dana hasil kejahatan dari dua rekannya.

"Dede sendiri ini mengetahui dan juga turut serta atau bahkan juga sementara ini adalah mengetahui tentang keuangannya juga," kata Trunoyudo.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga tersangka kasus keracunan satu keluarga di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Ternyata, mereka merupakan pelaku pembunuhan berantai. Sebab, sudah ada 9 orang yang menjadi korban pembunuhan.

"Berarti ada 9, untuk kepastiannya sedang kita proses," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Terungkapnya jumlah korban tak hanya berdasarkan keterangan para tersangka. Tetapi dengan fakta tambahan soal temuan kerangka manusia di tiga lubang yang berada di rumah tersangka Solihin di kawasan Cianjur.

"Lubang pertama berisi kerangka anak kecil diduga atas nama Bayu umur 2 tahun, di samping rumah Dullah atau Solihin," sebutnya.

Kemudian, di lubang kedua ditemukan dua kerangka manusia yang dari pendalaman sementara diduga beridentitas Wamen dan Wiwi.  Sedangkan, untuk lubang ketiga berisi kerangka manusia diduga atas nama Farid.

Lalu, ada pula satu korban yang belum teridentifikasi di wilayah Garut. Namun, jasad itu dari pengakuan tersangka sempat dibuang ke laut hingga akhirnya diputuskan untuk dikuburkan.

Dengan rangkaian pembunuhan berantai yang dilakukan, ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhah berencana.