JAKARTA - KPK mempersilakan keluarga maupun dokter pribadi mengunjungi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di rumah tahanan (rutan). Namun, mereka harus mengikuti aturan berlaku.
"Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 21 Januari.
Sejumlah aturan berlaku itu, di antaranya menyerahkan identitas yang sesuai dengan surat kunjungan yang diajukan. Apalagi, KPK sebelumnya menemukan ada penjenguk Lukas yang berbeda antara nama di surat dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang ditunjukkan.
Diberitakan sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Penerimaan diduga berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek.
KPK menyebut kongkalikong ini juga dilakukan Lukas bersama pejabat Pemprov Papua lainnya. Diduga terdapat kesepakatan pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak dan bersih dari pengurangan pajak.
BACA JUGA:
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.