Eks Walkot Surabaya Bambang DH 7 Tahun Berstatus Tersangka, Polda Jatim Koordinasi dengan KPK
Polda Jatim (DOK. AM Sby/VOI)

Bagikan:

SURABAYA - Sudah 7 tahun eks Wali Kota Surabaya Bambang DH berstatus tersangka. Kasus Bambang DH yakni dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) APBD 2009 itu ditangani Polda Jawa Timur (Jatim).

Kasus korupsi japung terkait kucuran dana dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2009 untuk anggota DPRD setempat sebesar Rp720 juta. Kala itu, Wali Kota Surabaya dijabat oleh Bambang DH. Ada pun Ketua DPRD Surabaya saat itu ialah Musyafak Rouf, kini Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya. 

Polda Jatim mengusut dana japung pada tahun 2010. Masuk pengadilan, empat orang jadi pesakitan dan sudah selesai menjalani masa hukuman. Mereka yakni Musyafak Rouf, eks Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin, eks Sekretaris Kota, Sukamto Hadi, dan eks bagian keuangan Pemkot, Purwito. 

Pada tahun 2012, Polda Jatim melakukan pengembangan dari fakta persidangan keempat terpidana itu. Hasilnya, pada 2013, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang, perkaranya tak klimaks-klimaks. Belum masuk pengadilan, tak juga dihentikan. Tujuh tahun sudah Bambang DH digantung status tersangka.

Perkara Bambang DH ’mengendap’ karena silang pendapat Polda dengan Kejati Jatim. Bolak-balik diserahkan penyidik, berkas perkara itu tak jua dinyatakan lengkap (P21). Petunjuk jaksa peneliti, penyidik belum menyertakan bukti adanya mens rea (niat perbuatan jahat) tersangka. Jaksa minta penyidik Kepolisian melengkapinya. KPK pernah mensupervisi, namun tetap buntu.

Bagaimana perkembangan kasus itu saat ini? 

"Sudah dilakukan (penyerahan) tahap satu, (tapi) P-19 (berkas dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian)-nya sembilan kali," kata Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Gidion Arif Setiawan, di Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 29 Desember 

Kasus itu, lanjut Gidion, mendapatkan perhatian KPK dan sudah dilakukan supervisi. Nah, saat ini tinggal menunggu keputusan bersama apakah kasus itu akan dilanjutkan atau dihentikan. "Sudah diasistensi oleh KPK, nanti akan diputuskan bersama-sama, KPK, Bareskrim, dengan Polda Jatim," ujar Gidion. 

Sedangkan Bambang DH  tak mau ambil pusing dengan status tersangkanya itu. Dia juga mengaku tidak akan mengambil langkah apapun untuk membereskan ketidakpastian hukum yang membelitnya. 

"Saya santai saja," kata anggota DPR RI itu ditemui wartawan di gedung Negara Grahadi Surabaya pada 2019 lalu.