Selama 2020-2022, Ancol Nihil Deviden ke DKI Tapi Ada Kontribusi Pajak Rp176 Miliar
Photo by Syahril Fadillah on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - PT Pembangunan Jaya Ancol tidak memberikan dividen kepada Pemprov DKI pada tahun 2020 sampai 2022.

Berdasarkan data monitoring dan rencana kerja PT Pembangunan Jaya Ancol yang diungkap di rapat Komisi B DPRD DKI, selama tiga tahun tersebut, kolom dividen dalam tabel kontribusi pada pendapatan daerah dari Ancol kepada DKI ternyata kosong.

Namun dalam periode yang sama, ada kontribusi Ancol kepada pemprov dari berbagai pajak daerah sebesar Rp16,5 miliar pada 2020. Lalu Rp16,4 miliar pada 2021 dan Rp143,5 miliar pada 2022.

Saat kondisi normal, kontribusi perusahaan (pajak plus dividen) pada 2019 sebesar Rp239,4 miliar. Namun ketika pandemi, perusahaan mampu berkontribusi hanya berupa pajak daerah, yakni pada 2020 sebesar Rp16,5 miliar dan Rp16,4 miliar di 2021.

"Sedangkan pada 2022, perusahaan dapat memberi kontribusi pajak daerah sebesar Rp143,5 miliar," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto, Kamis 19 Januari dilansir Antara.

Untuk kontribusi pajak daerah dari Ancol pada 2020 terdiri atas pajak hiburan sebesar Rp13,7 miliar, PBB-P2 Rp1 miliar, pajak hotel Rp843,4 juta, pajak reklame Rp546,4 juta dan pajak restoran Rp439,7 juta.

Pada tahun 2021, kontribusi pajak daerah dari Ancol terdiri atas pajak hiburan sebesar Rp11,7 miliar, PBB-P2 nol rupiah, pajak hotel Rp3,1 miliar, pajak reklame nol rupiah dan pajak restoran Rp1,4 miliar.

Sedangkan kontribusi pajak daerah dari Ancol pada 2022 terdiri atas pajak hiburan sebesar Rp78,1 miliar, PBB-P2 Rp59 miliar, pajak hotel Rp3,6 miliar, pajak reklame Rp505,9 juta dan pajak restoran Rp2,3 miliar.

Tahun ini, Ancol menargetkan bisa memberikan kontribusi pada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp185,5 miliar termasuk dividen sebesar Rp16,4 miliar. Untuk besaran dividen masih menunggu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Untuk proyeksi kontribusi pajak daerah dari Ancol pada 2023 terdiri atas pajak hiburan sebesar Rp83 miliar, PBB-P2 Rp75,5 miliar, pajak hotel Rp5,3 miliar, pajak reklame Rp3,3 miliar dan pajak restoran Rp2,6 miliar.