Bagikan:

JAKARTA - Rencana penerapan tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) untuk kendaraan bermotor, juga berlaku untuk kendaraan roda dua di Jakarta. Meski penerapan ERP dinilai dapat menekan kemacetan di Jakarta, namun kebijakan itu dianggap tidak berpihak kepada pengemudi ojek online (ojol).

"Sulit lah kalau buat ojek online (peraturan) kayak gitu (ERP). Soalnya ojol penghasilannya enggak seberapa kan ya, orderan juga engga tentu kan," kata Guruh, salah satu pengemudi ojol yang kerap mangkal di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 18 Januari.

Seperti diketahui, kemacetan lalu lintas kendaraan di ruas jalan ibukota Jakarta kian sulit dikendalikan. Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan program jalan berbayar atau elektronic road pricing (ERP) dalam waktu dekat.

"Kalau dibikin begitu, jatuhnya menyulitkan masyarakat, apalagi buat para ojek online (ojol). Banyak kan tuh ojol yang narik dimana-mana, kalau memang digituin makin susah aja dong nanti ojol ujung-ujungnya," keluhnya.

Guruh mewakili suara rekan sesama ojol mengaku keberatan atas kebijakan rencana ERP di Jakarta.

"Iya keberatan sih kalau buat itu. Itu sepihak. Pasti kalau diterapkan kayak gitu, ojol pasti bergerak engga mungkin engga. Pada engga setuju," katanya.

Penolakan juga muncul dari anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Hasan Basri yang menyebut partainya menolak rencana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada 25 ruas jalan di Jakarta.

Hal ini diungkapkan usai rapat Komisi B DPRD yang ditunda pelaksanannya lantaran kehadiran jajaran Pemprov DKI tak lengkap.

Hasan menilai, tak sepantasnya masyarakat harus merogoh kocek untuk melintasi ruas-ruas jalan umum. Mengingat, jalan tersebut dibangun menggunakan uang yang juga bersumber dari pajak masyarakat.

"Atas nama Fraksi NasDem, saya menolak ERP. Kalau jalan tol, itu kan dibangun oleh swasta. Jalan tol ambil pembayaran, ya wajar aja karena swasta sudah tambang modal di situ. Lah ini, 25 ruas jalan di Jakarta, ini kan pakai uang rakyat membangunnya. Kenapa mereka harus bayar saat lewat situ?" ungkap Hasan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 16 Januari.

Pemprov DKI dalam Raperda mencantumkan 25 nama jalan yang akan diterapkan ERP yakni Jl. Pintu Besar Selatan, Jl Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Moh Husni Thamrin, Jl. Jend Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Panglima Polim, Jl. Fatmawati, Jl. Suryopranoto, Jl. Balikpapan, Jl. Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jl. Jend. S Parman, Jl. Gatot Subroto, Jl. MT Haryono.

Selanjutnya Jl. MT Haryono, Jl. DI Panjaitan, Jl. Jend Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jl. Salemba Raya, Jl Kramat Raya, Jl. Pasar Senen, Jl. Gunung Sahari dan Jl. HR Rasuna Said.