Kejagung Periksa 4 Saksi dan Cekal 23 Orang Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur BTS di Kemenkominfo
Dokumentasi - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung membawa salah satu tersangka korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)/VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung lima paket BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dengan tersangka atas nama Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut dalam keterangannya, Antara, Rabu, 18 Januari. 

Keempat saksi tersebut, yakni Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo Adimin Nugraha, Dewan Pengawasan BAKTI Zulfan Linda, pensiunan PNS Kominfo Benyamin Sura, dan CEO PT Huawei Tech Investment Chen Min.

Selain itu, dalam perkara ini Jaksa Agung Muda Intelijen melakukan pencekalan terhadap 23 orang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ketut mengatakan pencekalan dilakukan karena dugaan keterlibatan para pihak melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukut paket 1,2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Selain itu, kata dia untuk kepentingan mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara di maksud kepada 23 orang tersebut.

"Keputusan pencekalan tersebut dikeluarkan sejak 25 November, 23 Desember dan 26 Desember, berlaku selama enam bulan," ucap Ketut.

Mereka yang dicekal oleh kejaksaan selain dua orang tersangka, juga saksi-saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut. Para saksi tersebut, di antaranya CEO PT Huawei Tech Investment Chen Min beserta Direktur Akutansi nya Mukti Ali.

Kemudian, Direktur Utama PT Telkominfra Bastian Sembiring, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT ZTE Indonesia Richard Liang Weiqi.

Jaksa juga mencekal lima orang petinggi BAKTI Kominfo, yakni Direktur Keuangan Ahmad Juhari, Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah Danny Januar Ismawan, Direktur Layanan untuk Badan Usaha Dhia Anugrah Febriansa, Direktur Infrastruktur Bambang Noegroho, dan Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Fadhilah Mathar.

Sejumlah saksi lain yang ikut dicekal, yakni Direktur PT Surya Energi Indotama Bambang Iswanto, AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta), MJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera), BS (Direktur Utama PT Telkominfra), JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo), BP (Direktur PT Multi Trans Data), LWX (Direktur PT ZTE Indonesia).

Kemudian, HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera), AS (Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera), MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika), EH (Pegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika), LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia) dan DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia).