Gepeng Serta Anak Jalanan Menjamur, Anggota DPRK Desak Pemkot Banda Aceh Bersikap Tegas
Ilustrasi - Petugas Satpol PP saat mengamankan gepeng di Banda Aceh (ANTARA/HO)

Bagikan:

BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Musriadi meminta Pemerintah Kota Banda Aceh serius untuk menuntaskan persoalan gelandangan dan pengemis (gepeng) serta anak jalanan yang kembali merebak di ibu kota provinsi Aceh.

"Kami mendesak Pj Wali Kota Banda Aceh serius menuntaskan dengan serius untuk menertibkan masalah ini, sehingga tidak terus berulang-ulang," kata Musriadi di Banda Aceh, Antara, Selasa, 17 Januari.

Musriadi mengatakan, penertiban perlu dilakukan karena para gepeng dan anak jalanan tersebut disinyalir menjadi bisnis empuk kelompok terorganisir yang memanfaatkan mereka untuk mencari keuntungan pribadi.

Hal itu dapat dilihat dari jumlahnya yang terus meningkat, di mana hampir setiap persimpangan jalan dan pusat-pusat keramaian di Kota Banda Aceh.

"Karena itu, Pemerintah Kota Banda Aceh segera melakukan kerjasama dengan melibatkan lintas sektor mulai dari TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) guna menertibkan mereka," ujarnya.

Selain itu, kata Musriadi, persoalan pengemis juga menjadi gambaran permasalahan di Banda Aceh, jika dibiarkan berlarut, dikhawatirkan terus bertambah dan menimbulkan persoalan serius di tengah masyarakat, maka diperlukan sinergi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan terkait mengatasi masalah ini.

"Pemberantasan gepeng tidak hanya mengangkut mereka yang meminta-minta di jalan, tapi ada aktor di belakangnya. Penanganan ini harus melibatkan semua sektor agar dapat diselesaikan," katanya.

Tak hanya itu, Musriadi juga mendesak Pemerintah Banda Aceh melalui Dinas Sosial bersama Satpol PP segera mengungkap jaringan pengemis yang terorganisir itu karena keberadaan mereka sudah sering dikeluhkan masyarakat. Apalagi diduga kuat adanya eksploitasi anak di bawah umur.

"Tindakan mengorganisasi dan mengeksploitasi anak-anak menjadi pengemis, merupakan sebuah pelanggaran hukum yang bisa diproses sesuai aturan yang berlaku, maka ini sudah sepatutnya ditindak," demikian Musriadi.