Bagikan:

JAKARTA - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melakukan pendataan Wajib Pajak (WP) pada reklame Indoor atau reklame yang berada di dalam mal. Tujuannya, menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini mengatakan kegiatan pendataan WP reklame indoor untuk mendata seluruh reklame yang ada di dalam mal se-Kota Depok.

"Ini semua agar potensi penerimaan dari sektor reklame dapat meningkat," kata Yuli, dikutip dari Antara, Senin 16 Januari.

Yuli melibatkan sedikitnya enam petugas lapangan untuk melakukan pengecekan. Pengecekan dilakukan dengan mengukur dan melihat bahan reklame untuk menetapkan biaya pajak reklame.

"Harus diukur dan dilihat jenisnya (reklame) untuk menetapkan pembayaran reklame. Kegiatan ini dilakukan dari Desember 2022 hingga Januari 2023 dengan waktu yang telah terjadwal," jelasnya.

Dikatakannya petugas juga melakukan sosialisasi terkait pajak reklame kepada pemilik maupun penanggung jawab store atau toko di dalam mal. Diharapkan, upaya ini bisa memberi kesadaran tentang pentingnya pajak untuk pembangunan di Kota Depok.

"Sosialisasi pasti kami lakukan dalam kegiatan ini. Mudah-mudahan mereka dapat tepat waktu membayar. Serta paham pentingnya membayar pajak untuk pembangunan di Kota Depok," demikian Yuli.