JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengaku belum terpikirkan untuk memberi kompensasi pajak terhadap penyewa toko di pusat perbelanjaan yang terdampak banjir Jakarta awal tahun ini.
Kata dia, Pemprov DKI belum menerima surat keluhan dan permintaan keringanan pajak dari asosiasi Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) terkait dampak banjir.
"Belum kepikiran. Belum ada suratnya juga yang disampaikan ke saya," ucap Saefullah di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Januari.
Dia tak mau berandai-andai tentang peluang pemberian kompensasi atas peristiwa banjir yang merugikan pusat perbelanjaan. Dia perlu melakukan diskusi dengan sejumlah pihal soal kemungkinan pemberian kompensasi pajak.
"Penyelenggara pemerintah kan enggak hanya satu orang. Ada kepala daerah, ada juga organisasi samping kepala daerah seperti BKPP, BPK. Kepada mereka, kita bisa meminta advice (saran) dan sebagainya," tutur Saefullah.
Banjir yang melanda wilayah Jabodetabek pada awal tahun berdampak pada pengusaha toko-toko ritel pusat perbelanjaan. Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyebut, kerugian dari anggota-anggotanya mencapai 50 persen dari omzet yang harus mereka dapat.
BACA JUGA:
Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah menyampaikan, anggota Hippindo beranggotakan sekitar 500 merek ritel offline. Toko para anggota Hippindo tersebar di pusat perbelanjaan/mal, ruko, apartemen, bandara, stasiun, pelabuhan, rest area, SPBH, perkantoran dan area komersial lainnya.
“Banyak anggota mengatakan omzet turun saat banjir dan mereka ingin bertemu dengan Gubernur Jakarta untuk membahas dampak banjir bagi usaha kami,” kata Budihardjo, Senin 13 Januari.
Dia menjelaskan, akibat banjir beberapa akses mal terganggu sehingga karyawan dan kostumer tidak bisa masuk ke dalamnya. “Semua toko sepi pada tanggal 1–5 Januari. Mungkin sekarang sudah mulai pulih. Tapi masih ada mal yang belum buka, yaitu Mal Cipinang Indah, Jakarta Timur, dan Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat,” jelas Budi.
Meski demikian, lanjut Budiharjo, Hippindo tidak meminta ganti rugi atas penurunan omzet usaha mereka. Tapi, setidaknya Pemprov DKI bisa membantu beban kerugian mereka dengan cara kompensasi penurunan pajak reklame di dalam pusat perbelanjaan.
Hippindo meminta Pemprov DKI me-review kembali beberapa kebijakan. Pasalnya menurut dia, jika itu tetap diterapkan, maka akan menambah beban biaya dan dampak negatif terhadap penjualan anggota Hippindo.
“Misalnya, kebijakan-kebijakan seperti pajak reklame di dalam toko kita. Kami minta ditinjau. Itu kebijakan teknis yang mungkin perlu direvisi,” imbuh Budi.