2 Pemilik Senpi Laras Panjang dan Revolver Ilegal di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Aparat kepolisian saat pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Mapolda Riau. (ANTARA/Annisa Firdausi/22)

Bagikan:

PEKANBARU - Aparat Polda Riau menangkap dua pria berinisial N (30) dan TUL (22) di dua tempat terpisah setelah ketahuan memiliki dan menyimpan senjata api ilegal jenis revolver dan dua laras panjang.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut didapatkan dari masyarakat yang melaporkan informasi itu. Kemudian aparat bergegas melakukan penyelidikan dan menangkap pemilik senjata api ilegal tersebut.

Senjata api jenis revolver diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dari N pada Desember 2022. Saat itu pistol revolver dan empat amunisi disimpan dalam tas yang digunakannya saat berbelanja di sebuah minimarket di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

"Pria yang berasal dari Padang, Sumatera Barat, ini mengaku mendapatkan senjata dari seseorang dan berniat menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp15 juta," katanya dikutip ANTARA, Senin, 16 Januari.

Di tempat lain ditemukan dua pucuk laras panjang rakitan di rumah TUL di Rempak, Kabupaten Siak, Rabu (11/1). Selain itu, didapati pula peluru kaliber 556 sebanyak 63 butir beserta alat yang digunakan untuk perbaikan senjata rakitan

"Dari hasil penyidikan, pelaku membeli senjata api beserta amunisi untuk berburu. Selama ini, senjata itu memang belum pernah digunakan untuk tindak pidana," kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan.

Berdasarkan pengakuan TUL, papar dia, amunisi tersebut dibeli dari orang lain. Apabila peluru habis, ia menghubungi penjual dan membelinya lagi.

"Saat ini kami tengah melakukan profiling terhadap penjual peluru," tambahnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.