SURABAYA - Artis Ferry Irawan kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ferry membantah melakukan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
"Sebenarnya yang terjadi adalah saya dan istri terlibat cekcok pada tanggal 7 Januari 2023. Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris," kata Ferry didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Senin, 16 Januari.
Justru sebaliknya, Ferry mengaku saat itu berupaya menenangkan istrinya, yang hendak menyakiti diri sendiri. Namun, Ferry mengklaim dirinya mendapat perkataan menohok dari sang istri.
"Jadi istri saya berusaha menyakiti diri sendiri, saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya. Kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri, saya rebahkan dia. Pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengatakan kliennya hadir ke Polda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," katanya.
Jeffry mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah bukti yang akan dibawa dalam penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.
"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," ujarnya.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.