Bagikan:

JAKARTA - Ferry Irawan baik melalui keluarga, kuasa hukum maupun dirinya sendiri masih bersikeras menyatakan tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRR) seperti yang telah dituduhkan oleh Venna Melinda.

Mengetahui adanya bantahan tersebut, Venna Melinda melalui kuasa hukumnya, Noor Akhmad Riyadhi mengatakan tak ambil pusing dengan banyaknya bantahan. Ia menilai sudah ada 2 bukti awal yang kuat sehingga Ferry ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih dari itu, Noor Akhmad mengatakan kasus dugaan tindak KDRT itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri Kota dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Sigit Artanto Jati dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

"Ya lihat aja lah nanti pas sidang di Polda Jatim. Soalnya Polisi juga gak mungkin menetapkan tersangka, kalau gak ada bukti yang kuat," ujar Noor Akhmad seusai jalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret.

Dalam kesempatan yang sama, disinggung soal adanya keberatan dari kliennya mengenai pembelaan dari Ferry Irawan. Noor Akhmad mengaku bahwa persoalan itu bakal dimasukkan ke rekovensi pada sidang gugatan cerai, yang nantinya dibalas lewat jawaban pada saat persidangan mendatang.

"Itu nanti kami akan dimasukkan ke dalam jawaban rekonvensi. Emang dari pihak penggungat di dalam dakwaannya memang tidak ada seperti itu, makanya nanti kami akan balas di jawaban,"jelasnya.

Di samping itu, terkait barang-barang Ferry yang masih berada di kediaman pribadi Venna Melinda, Noor Akhmad mengaku kalau pihaknya bakal mengembalikan barang-barang tersebut, asalkan ada surat kuasa langsung dari aktor berusia 45 tahun tersebut.

"Pokoknya satu mobil full ada beberapa kontainer lah box kecil ya (barang-barang Ferry Irawan). Tetapi yang jelas kalau dari klien kami dia minta harus ada surat kuasa,"tutur Noor Akhmad.

Seperti telah diketahui sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan tindak KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.