JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andi Irfan Jaya dengan dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. Andi Irfan Jaya juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Andi Irfan Jaya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 28 Desember.
Tuntutan terhadap Andi Irfan Jaya berdasarkan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Untuk pertimbangan memberatkan, Andi Irfan Jaya dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Pertimbangan memberatkan, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan KKN. Terdakwa Andi Irfan Jaya tidak mengakui kesalahannya," ujar dia.
Sementara untuk hal yang meringankan, Andi Irfan Jaya dianggap tidak pernah menikmati hasil tindak pidana korupsi. Andi Irfan rekan Pinangki Sirna Malasari ini dinilai bersikap sopan dan mempermudah berjalannya proses persidangan.
Dengan dua pertimbangan itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan jika Andi Irfan Jaya bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:
"Menyatakan Andi Irfan Jaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu dan kedua sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP," kata dia.
Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap yang diberikan terpidana korupsi Hak Tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari. Suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu.
Uang tersebut diterima Andi Irfan Jaya untuk turut membantu Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).