Turki Berlakukan Aturan Pemasangan Chip Hewan Peliharaan, Telantarkan di Jalan Didenda Rp4 Juta
Ilustrasi hewan peliharaan. (Unsplash/Oleksandr Chernobai)

Bagikan:

JAKARTA - Batas waktu pemasangan microchip bagi pemilik hewan peliharaan untuk mengidentifikasi kucing, anjing dan musang domestik yang diumumkan Kementerian Pertanian dan Kehutanan Turki tahun 2018 berakhir tahun lalu.

Mengacu data aplikasi yang dimulai pada 1 Januari 2021, total terdata 950.813 hewan peliharaan, termasuk 543.846 kucing, 406.951 anjing dan 16 musang, telah diidentifikasi dan didaftarkan di seluruh Turki.

Mulai 31 Desember 2022, mereka yang tidak memasang microchip pada hewan peliharaannya akan didenda sebesar 3.469 lira Turki atau sekitar Rp2.829.961.

Sementara, mereka yang meninggalkan hewan peliharaannya di jalan setelah pemasangan chip, akan didenda administratif sebesar 6.072 lira Turki atau sekitar Rp4.953.452

Biaya pemasangan chip bervariasi. Di klinik hewan swasta, biaya ini mulai dari 300 lira Turki atau sekitar Rp244.735. Namun, ada cara yang lebih mudah untuk melakukannya. Pemilik hewan peliharaan dapat melakukan prosedur ini di direktorat pertanian dan kehutanan kota di mana mereka tinggal. Biayanya 75 lira Turki atau sekitar Rp61.183.

Warga yang memiliki hewan peliharaan terus mendaftarkan kucing dan anjing mereka di Sistem Pendaftaran PetVet (PETVET), dengan memiliki microchip dan proses identifikasi yang diterapkan oleh Direktorat Pertanian dan Kehutanan provinsi dan kota, serta dokter hewan wiraswasta.

Dengan sistem PETVET, paspor dikeluarkan untuk hewan peliharaan untuk mencegah hewan dibuang ke jalan, menemukan hewan yang dicuri, serta memantau dan mengendalikan populasi hewan peliharaan dan penyakit hewan.

Banyak pemilik hewan peliharaan meninggalkan hewan peliharaan mereka di jalan untuk menghindari peraturan ini. Arzu Erdoğral, presiden Asosiasi untuk Kontribusi dan Perlindungan bagi Kehidupan Hewan (HAYKADER) menyatakan, pemilik hewan tidak dibenarkan untuk meninggalkan hewan di jalan agar tidak dipasangi chip, mengatakan hewan tersebut menjadi tidak berdaya saat ditinggalkan.

"Melempar hewan ke luar adalah bentuk pelanggaran tertinggi, karena hewan itu terbiasa dengan pemiliknya dan tidak tahu bagaimana bertahan hidup. Saya tidak akan melebih-lebihkan jika saya mengatakan 'tidak mungkin hewan peliharaan hidup terus. jalan,'" kata Erdoğral seperti melansir Daily Sabah 3 Januari.

Lebih jauh di menekankan, membuat adopsi hewan peliharaan menjadi sulit dan hukuman harus diterapkan kepada mereka yang meninggalkan hewan peliharaan mereka.

"Oleh karena itu, periode pemasangan chip harus diperpanjang agar orang tidak melakukan kejahatan ini," tandasnya