JAKARTA - Pengembang properti Emaar telah memberi tahu penghuni Dubai Hills, Uni Emirat Arab, mereka dapat menghadapi denda karena gagal mengendalikan hewan peliharaan yang berisik.
Dalam sebuah pemberitahuan, Manajemen Komunitas Emaar mengatakan pemilik hewan peliharaan yang ditemukan melanggar aturan akan dikirimi pemberitahuan, diikuti dengan denda.
Pemilik yang hewan peliharaannya diketahui membuat kebisingan yang berlebihan dan mengganggu anggota komunitas lainnya, akan dikenakan denda 500 dirham UEA atau sekitar Rp1.980.290
Aturan lain termasuk membersihkan hewan peliharaan, membuang kotorannya di tempat sampah yang ditentukan dan mengikat anjing setiap saat.
Warga juga diperingatkan untuk tidak memberi makan kucing liar di lingkungan itu, sesuai pedoman Kota Dubai. Mereka yang ditemukan melakukannya dapat dirujuk ke pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut.
Seorang warga mengatakan tidak jelas bagaimana aturan akan ditegakkan, atau siapa yang bertanggung jawab untuk menilai ketika gonggongan anjing terlalu berisik.
Pemberitahuan itu mengatakan: “Meskipun kami menikmati komunitas ramah hewan peliharaan, kami ingin mengingatkan Anda untuk mengikuti pedoman hewan peliharaan untuk mempromosikan pengalaman hidup yang sehat bagi semua penghuni, melansir The National News 8 Mei.
“Harap dicatat bahwa kasus ketidakpatuhan akan dikeluarkan dengan Pemberitahuan Pelanggaran diikuti dengan hukuman 500 dirham UEA atau sekitar RPsekitar Rp1.980.290 per contoh
"Warga dapat menghubungi Pusat Kontak Kotamadya Dubai di 800 900 untuk melaporkan kejadian apa pun yang melibatkan hewan peliharaan di dalam komunitas."
BACA JUGA:
Tahun lalu, Emaar juga mengirimkan pemberitahuan kepada penduduk di komunitasnya, yang mengingatkan mereka, bahwa memiliki hewan peliharaan eksotis di Dubai adalah ilegal.
Langkah itu dilakukan setelah laporan dibuat tentang seekor kucing besar yang berkeliaran di sekitar komunitas Springs and Meadows, yang kemudian berubah menjadi alarm palsu.
Emaar mengatakan di bawah undang-undang Dubai "adalah melanggar hukum bagi siapa pun untuk memiliki dan memelihara hewan eksotis sebagai hewan peliharaan".