Bagikan:

PANDEGLANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang meringkus dua pria berinisial JA dan YA, warga asal Kabupaten Pandeglang, lantaran diketahui telah mencuri hewan kerbau.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan dari laporan warga yang melaporkan kerbaunya hilang. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung memburu pelaku dan sekarang kedua pelaku telah berhasil diamankan.

"Pada Senin (9 Januari) kemarin, Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengantongi identitas para pelaku. Setelah berhasil mengantongi identitasnya, kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Shilton dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Januari.

Namun, kata Shilton, pada saat melakukan penangkapan, dua orang pelaku berhasil kabur dan setelah dilakukan pengejaran akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

"Saat kita melakukan penggerebekan, pengeledahan ternyata dua orang berhasil lompat melarikan diri, tapi akhirnya berhasil kami ringkus," katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku lanjut Shilton, keduanya beraksi di wilayah Cimanggu, Pandeglang dan Malingping Kabupaten Lebak. Dari tangan pelaku, pihaknya juga mengamankan 4 ekor kerbau hasil curian.

"Barang buktinya ada 4 ekor kerbau. Dari masing-masing kerbau memiliki nilai jual sebesar Rp30 juta," ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) pencurian hewan ternak dan Ayat (4) pencurian yang dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.