Bagikan:

PANDEGLANG - Selama Februari 2022, terjadi peningkatan tren pencurian hewan ternak di wilayah Pandeglang, Banten. Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, terjadi peningkatan laporan dari warga atas kehilangan hewan ternak. Menyikap hal tersebut, Kapolres memberi perhatian khusus untuk segera mengambil sikap tegas.

“Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” ucap Belny Warlansyah dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu, 2 Maret, malam.

Dari hasil penyelidikan, didapat empat orang yang kini sudah dijadikan tersangka atas kasus pencurian hewan ternak. Mereka berinisial AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35), yang diketahui bekerjasama mencari sasaran hewan ternak jenis kerbau.

Belny mengatakan, sasaran para tersangka adalah hewan kerbau yang disimpan di kandang ataupun diluar kendang, dengan cara membuka tali yang terikat.

“Setelah berhasil membuka ikatan hewan kerbau, para tersangka menggiring hewan tersebut dan menaikan ke mobil pickup yang sudah disiapkan sebelumnya,” terang Belny.

Kemudian, para tersangka menjual hewan kerbau hasil curian tersebut kepada penadah atau tersangka AD (41), di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Hewan kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga delapan juta hingga sepuluh juta. Tentunya tujuan mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan,” papar Belny.

Belny juga menjelaskan, para tersangka beraksi di 20 lokasi dari 3 kabupaten, yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang. Dari tangan lima tersangka, diamankan juga 5 ekor kerbau sebagai barang bukti.

“Di Kabupaten Lebak sebanyak 3 TKP di Kecamatan Warunggunung dan Kabupaten Serang terdapat 1 TKP di Kecamatan Baros, dengan total keseluruhan ada 20 TKP,” jelasnya.

Sementara itu, polisi juga menangkap penadah berinisial AD, yang membeli hewan kerbau hasil curian dari tersangka.

“Tersangka AD merupakan penadah yang membeli hewan kerbau hasil curian untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan,” ujar Belny.

Selain 5 kerbau yang menjadi barang bukti, Polres Pandeglang juga mengamankan 1 unit kendaraan pickup, 1 kunci kandang kerbau, 1 tali kandang kerbau dengan panjang 1 meter, 4 tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter, dan 1 terpal warna biru.

Atas perbuatannya AM, AE, SM, dan DD, dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Sedangkan tersangka AD sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya.