MUKOMUKO - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai tahun ini menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap warga yang melepasliarkan hewan peliharaannya jenis kerbau, sapi, dan kambing di jalan raya atau fasilitas umum di daerah itu.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Suryanto mengatakan, penerapan sanksi tipiring terhadap warga yang melepasliarkan hewan peliharaannya sesuai Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di kawasan tanpa ternak.
"Sistem kita tahun ini, bagaimana mereka kita tipiringkan. Tidak lagi menangkap hewan ternaknya, tetapi pemilik hewan ternak," ujarnya di Mukomuko, dilansir dari Antara, Selasa, 9 Januari.
Selama ini bila ada hewan ternak berkaki empat yang ditangkap petugas Satpol PP, mayoritas pemilik siap membayar denda pelanggaran sesuai aturan dalam perda.
Ia menambahkan, sekarang ini instansinya mengaitkan dengan aturan yang ada, yakni kalau tiga kali berturut-turut hewan ternak ditangkap, maka sanksi selanjutnya tipiring.
Sedangkan proses tipiring, katanya, seluruh tim penegakan perda yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kepolisian Resor Mukomuko, dan Pengadilan Negeri.
"Semua unsur yang tergabung dalam tim, kita libatkan karena proses tipiring terhadap pelaku pelanggaran perda, banyak melibatkan pihak terkait," ujarnya pula.
Ia menyatakan, rata-rata warga masyarakat yang memiliki ternak di daerah ini nakal atau tidak mau mengikuti saran untuk mengandangkan hewan peliharaannya.
Warga Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto Wahyu mengeluh karena banyak kotoran sapi dan kerbau yang berserakan di jalan raya di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
"Alangkah banyak kotoran sapi di jalan. Sebenarnya apa kerja Satpol PP sehingga kotoran ternak berserakan di jalan," ujarnya.
BACA JUGA:
Untuk itu, ia meminta, Dinas Satpol PP menegakkan aturan tentang larangan melepasliarkan hewan ternak.