Bagikan:

LEBAK - Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cirinten meringkus 3 kawanan pencuri kambing di berhasil mengungkap Kasus Pencurian hewan ternak di Kampung Kelepu, Desa Cirinten, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku berjumlah 4 orang dan yang sudah tertangkap 3 tiga orang. Sedangkan 1 pelaku lainnya masih dalam pencarian.

"Tiga pelaku JD (34), JA (35), KH (37) berhasil ditangkap dan satu pelaku masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melakukan pencurian hewan ternak kambing," ucap Andi, Jumat, 27 Januari, dalam keterangan tertulis.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kini telah diamankan di Polsek Cirenten.

"Barang bukti yang diamankan 1 mobil Toyota VIOS, warna hitam, dengan Nopol A 1202 YS, 7 Ekor Kambing serta 1 buah tali tambang berukuran kecil warna biru," jelas Andi.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kasus pencurian hewan ternak khususnya di wilayah Cirinten.

"Berdasarkan infomasi tersebut unit Opsnal Satreskrim Polres Lebak bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cirinten melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya," terang Andi.

"Dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa hewan kambing sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Cirinten Polres Lebak," tambahnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tahun 7 penjara.