Komplotan Spesialis Pencurian Hewan Ternak di Kota Batu Ditangkap Polisi
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin (tengah) pada saat memberikan keterangan terkait kasus komplotan pencurian hewan ternak di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (20/9/2022). ANTARA/Vicki Febrianto.

Bagikan:

KOTA BATU - Kepolisian Resor (Polres) Batu, Jawa Timur, menangkap tiga orang tersangka spesialis pencurian hewan ternak yang meresahkan warga.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan komplotan spesialis pencuri hewan ternak tersebut memiliki peranan yang berbeda-beda pada saat melakukan aksi pencurian.

"Masing-masing memiliki peranan yang berbeda-beda pada saat melakukan aksi pencurian," kata Oskar dilansir ANTARA, Selasa, 20 September.

Pada saat melakukan aksi pencurian tersebut, tersangka TN (57) bertugas untuk mengambil hewan ternak jenis kambing milik warga di dalam kandang, sementara WS (47) mengawasi kondisi sekitar dan TM (57) membawa hewan ternak itu menggunakan kendaraan bermotor.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, tiga orang tersangka yang merupakan warga Kota Batu tersebut mengaku aksi pencurian itu dilakukan karena permasalahan ekonomi. Ketiga orang pelaku tersebut tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku karena motif ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap," katanya.

Menurut pengakuan para tersangka, lanjutnya, mereka sudah dua kali melakukan aksi pencurian hewan ternak di wilayah Kota Batu tersebut. Sebelum melakukan aksinya, pelaku mempelajari area sekitar untuk memastikan keadaan benar-benar aman.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya tiga ekor kambing jenis gibas atau domba ekor gemuk (DEG). Selain itu juga diamankan satu unit kendaraan roda dua yang dipergunakan pelaku pada saat melakukan pencurian.

"Kerugian korban sebesar Rp6 juta. Mereka melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara dan berhasil mengambil empat ekor kambing. Namun, salah satu kambing mati karena dimasukkan ke dalam karung," ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.