CILACAP – Pria berinisial S alias P (26) menjadi tersangka atas kasus pencurian atau pembobolan Indomaret di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, Jateng. Pelaku berhasil membawa uang tunai sebesar Rp30.892.000. Namun aksinya tidak berjalan mulus karena warga sekitar mengetahuinya.
Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, pelaku merupakan warga Fesa Cibadak Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. S atau tersangka, dibekuk oleh anggota Satreskrim Polresta Cilacap.
Dijelaskan Kompol Suryo, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pohon yang ada di belakang bangunan Indomaret. Kemudian, lanjut Suryo, pelaku membobol atap Indomaret dan masuk lewat lubang yang ia buat.
Setelah berhasil menjebol plafon kamar mandi, lanjut Suryo, tersangka masuk ke ruang brankas. Di situ pelaku merusak brankas penyimpanan uang dengan cara mencongkelnya menggunakan pahat, palu. Setelah brankas berhasil dijebol, pelaku mengambil uang sebanyak Rp30.892.000.
Suryo menambahkan, kejadian itu diketahui saat ada warga yang mendengar suara mencurigakan dari Indomaret dekat dengan rumahnya.
BACA JUGA:
Setelah dicek, warga mengetahui pelaku sedang beraksi di dalam Indomaret. Banyak warga yang akhirnya berkumpul di depan Indomaret itu. Polisi pun dihubungi untuk menindaklanjuti.
Atas kejadian tersebut S alias P dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.