DENPASAR - Polisi menangani keributan dua orang warga yang bertetangga gara-gara pohon mangga. Peristiwa ini terjadi di Jalan Gatsu, Banjar Terunasari, Desa Dauh Puri Kaja, Kota Denpasar.
Cekcok antartetangga diselesaikan oleh Polisi Banjar Terunasari, Aiptu Made Rudiarta, bersama Bhabinkamtibmas Desa Dauh Puri Kaja, Aiptu Supian Salbi, Kamis (14/9).
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan perselisihan antartetangga diselesaikan Aiptu Made Rudiarta dan Aiptu Supian Salb.
"Mediasi ini merupakan contoh baik bagaimana penyelesaian damai dapat dicapai melalui dialog dan kerja sama antara pihak berwenang dan masyarakat. Semoga hal ini dapat memperkuat harmoni di antara tetangga-tetangga yang tinggal di Dauh Puri Kaja," kata Sukadi, Jumat, 15 September.
Persoalan bermula dari laporan warga berinisial NNW (47) yang melaporkan batang pohon mangga di rumah warga berinisial HMA (59) memasuki area rumahnya
NNW pada Agustus sudah berbicara dengan HMA soal pohon mangga miliknya yang membuat talang rumah NNW tertutup daun mangga yang berjatuhan.
Saluran air pun mampet. Ditambah daun mangga yang berserakan di halaman rumahnya.
HMA pemilik pohon mangga disebut polisi merespons dengan emosi, cekcok pun terjadi.
Karena itu, NNW memutuskan melaporkan masalah ini melalui aplikasi Polisi Banjar Hebat berharap agar mediasi bisa dilakukan.
"Pada mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak, akhirnya tercapai kesepakatan. Keduanya sepakat untuk memotong pohon mangga dan pohon nangka bagian atas yang mengganggu sehingga dapat menghindari masalah serupa di masa depan. Selain itu, mereka juga sepakat untuk bekerja sama dalam mengatur parkir kendaraan di area tersebut agar lebih rapi dan teratur, sehingga tidak lagi mengganggu lalu lintas dan ketentraman warga sekitar," ujarnya.