Bagikan:

SERANG – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial AL (45) dan MS (30) atas kasus pencurian satu unit mobil Toyota Agya dengan nopol D 1328 YPU.

AL dan MS ditangkap secara terpisah. AL ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat sedangkan MS ditangkap di Kawasan Tigaraksa, Tangerang. Diketahui, keduanya merupakan spesialis pencuri mobil.

Kasubdit Jatanras Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya opada Rabu, 6 April, sekira pukul 05.00 WIB.

Dari hasil interogasi di tempat penangkapan, kedua tersangka mengaku mengambil mobil korban dengan cara memperhatikan rumah korban terlebih dahulu. Saat rumah korban dirasa sepi, kedua pelaku masuk ke pekarangan rumah dan segera mengambil mobil milik korban dengan menggunakan anak kunci palsu.

"Dalam aksinya, pelaku melakukan di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mencuri mobil serta barang-barang korban menggunakan anak kunci palsu," kata Akbar Baskoro dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 April.

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polda Banten untuk dilakukan interogasi untuk pengembangan kepada para pelaku lainnya.

"Tim Resmob sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan kemudian sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya," jelas Kompol Akbar.

Akbar menambahkan atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.

"Kami jerat para pelaku dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.