Berlagak Pembeli, Dua Pria Curi Mobil Agya Kuning di Showroom Kawasan Tangerang
Mobil Agya warna kuning yang dicuri pelaku dari showroom kawasan Tangerang/ Foto: ISt

Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap dua terduga pencuri di sebuah showroom, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang. Kedua orang itu berinsial TL alias Ucok (22) dan RN (20).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kejadian itu pada Senin, 26 September, pukul 17.00 WIB.

Kejadian bermula saat dua orang pelaku mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dengan berpura-pura melihat mobil di showroom.

"Calon pembeli melakukan test drive mobil didampingi pemilik showroom, setelah selesai mobil kembali diparkir di dalam," kata Zain dalam keterangannya, Jumat, 30 September.

Lebih lanjut Zain menuturkan, pemilik showroom kaget melihat rolling door showroom sudah dalam keadaan rusak. Dia juga melihat mobil Toyota Agya berpelat nomor B 2504 PFG telah hilang berikut dengan STNK.

"Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi B 2504 PFG ternyata hilang dari tempatnya beserta kunci dan STNK asli yang ada di dalam laci," ucapnya.

Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku.

Setelah menerima laporan itu, Polres Metro Tangerang langsung bergerak dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil teridentifikasi.

"Kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom," jelasnya.

Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun.