YOGYAKARTA – Belum lama ini, seorang pria di Surabaya, Jawa Timur bernama Rochmad Hidayat dijatuhi vonis satu tahun dua bulan penjara karena dengan sengaja merusak uang rupiah senilai Rp32 juta dan memasukkannya ke dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto, melalui putusannya yang diakses di Laman SIPP PN Surabaya, Kamis, 12 Januari 2023.
Aksi perusakan uang tersebut bermula ketika Rochmad merasa kesal karena mendapatkan uang tunai sobek saat melakukan penarikan tunai di sebuah mesin ATM. Kala itu, ia kembali memasukkan uang yang sudah rusak ke dalam mesin ATM dan berhasil masuk.
Dari sinilah, muncul niat untuk melakukan hal serupa. Rochmad kemudian menggunting uang kertas lalu disetorkan lewat CRM (Cash Recycling Machine) di beberapa tempat. Aksinya tersebut dilakukan sebanyak 6 kali di beberapa mesin CRM yang berbeda di wilayah Surabaya pada Agustus hingga September 2022.
Total uang rusak yang telah disetorkan Rochmad mencapai Rp32 juta. Aksi Rochmad terkuak setelah seorang nasabah melaporkan ke bank yang mengoperasikan ATM. pijak perbankan melakukan investigasi dan melaporkan Rochmad ke Polrestabes Surabaya.
Tanggapan Bank Indonesia Terkait Perbuatan Merusak Uang Rupiah
Terkait kasus perusakan uang yang dilakukan oleh Rochmad, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Suhaedi menyatakan, orang yang sengaja merusak uang rupiah, seperti memotong lembaran uang bakal dipidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Tentu kalau mengacu undang-undang karena ada potensi niat buruk," kata Suhaedi, dikutip dari Tempo.
Vonis penjara dan denda bagi orang yang merusak uang dengan sengaja didasarkan pada Pasal 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam ayat pertama pasal tersebut dikatakan, setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana.
Sedangkan pada ayat ketiga disebutkan, setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah rusak akan dipenjara maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Menurut Suhaedi, uang rupiah yang dilupangi dengan stapler tidak termasuk dalam kategori perusakan uang karena dianggap bentuk ketidakpahaman pengguna uang kertas.
Kendati demikian, Suhaedi tetap meminta masyarakat untuk memperlakukan uang dengan baik. Ia mengatakan, apabila uang terbukti rusak disengaja, Bank Indonesia tidak akan mengganti.
Suhaedi menyebut pihaknya punya komitmen untuk mengedukasi masyarakat agar dapat memperlakukan uang dengan baik.
BACA JUGA:
Dia menambahkan, Bank Indonesia telah menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengedukasi siswa dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga Sekolah Menangah Atas (SMA) untuk berperilaku baik terhadap uang, seperti tidak merobek, mencoret, memotong, atau melubangi. "Uang bukan cuma alat pembayaran, tapi simbol kedaulatan bangsa." Tegas Suhaedi.
Tak hanya itu, Suhaedi juga mengajak masyarakat untuk menukarkan uang yang sudah tidak layak ke Bank Indonesia. Uang yang bisa ditukarkan minimal dalam kondisi nomor seri yang masih terbaca bukan rusak karena disengaja. BI bekerja sama dengan penegak hukum untuk mencegah peredaran uang palsu.
Demikian informasi mengenai aturan larangan merusakan uang rupiah menurut BI. Update perkembangan situasi terkini hanya di VOI.id.