Syarat Menukar Uang Rusak di Bank, Pengajuan Penukaran Bisa Dilakukan secara Online
Ilustrasi uang baru (Bank Indonesia)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Uang yang rusak atau cacat ternyata bisa ditukar dengan uang baru. Hal ini diberlakukan oleh Bank Indonesia (BI). Sayangnya masih banyak masyarakat yang belum tahu terkait hal ini. Lantas seperti apa syarat menukar uang rusak di bank?

Dilansir dari situs resmi bi.go.id, uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang fisik atau ukurannya telah berubah atau berbeda dari bentuk aslinya. Uang bisa rusak karena beberapa faktor, seperti sobek, berlubang, dimakan rayap terbakar, dan sebagainya. 

Biasanya ketika memiliki uang rusak, banyak orang tidak akan memakainya lagi dan membuangnya. Padahal lebih baik uang tersebut ditukar dengan uang baru di bank. Lalu bagaimana cara menukar uang rusak di bank?

Syarat Menukar Uang Rusak di Bank

Baik uang rupiah kertas maupun uang logam bisa ditukar apabila masih terdapat tanda keasliannya. Selain itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menukar atau mengganti uang rusak dengan uang baru di bank. 

Penggantian uang rusak atau cacat akan diberikan dengan nilai yang sama dengan nominalnya. Berikut persyaratan mengganti uang baru di bank dilansir dari laman bi.go.id:

Penggantian Uang Rupiah Kertas

  • Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari ⅔ (dua pertiga) ukuran aslinya. 
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
  • Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Penggatian Uang Rupiah Logam 

  • Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Penggantian Uang Rusak Karena Terbakar

Syarat penggantian uang rusak karena terbakar memiliki perbedaan daripada syarat penukaran uang di atas sebelumnya. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi.

  1. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
  2. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Cara Tukar Uang Rusak di BI

Pengajuan penukaran uang rusak di BI bisa dilakukan secara online melalui layanan di laman pintar.bi.go.id. Berikut cara menukar uang rusak di BI:

1. Buka laman pintar.bi.go.id. Pilih menu ‘Penukaran Uang Rusak/Cacat’ di halaman utama.

2. Anda perlu memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak/cacat. 

3. Memilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak/cacat.

4. Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.

5. Melakukan pengisian data pemesanan meliputi: NIK KTP, nama, nomor telepon, email, jumlah uang yang ditukar, kategori jenis uang yang akan ditukarkan. 

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Rusak di BI 

Penukaran uang rusak/cacat bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia yang tersebar di berbagai kota. Penukaran bisa dilakukan pada hari kerja, yakni pukul 08.00-11.30 waktu setempat. 

Anda dapat memilih jadwal penukarang uang rusak di BI, berikut pilihannya:

  • Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
  • Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
  • Pukul 10.30-11.30 waktu setempat

Demikianlah informasi mengenai syarat menukar uang rusak di Bank Indonesia. Perlu diperhatikan bahwa BI tidak memberikan penggantian terhadap uang rusak apabila menurut BI kerusakannya diduga dilakukan secara sengaja. BI juga tidak memberikan penggantian atas uang yang musnah atau hilang karena sebab apapun. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.