Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap saat berada di rumah makan. Dia saat itu sedang bersama beberapa orang lainnya.

"Betul ya, ditangkapnya di sebuah rumah makan. Ya memang ada pihak-pihak lain tetapi tentu kepentingan KPK adalah menangkap tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari.

Penangkapan Lukas dilakukan karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Papua. Ali mengatakan KPK telah melakukan analisis sebelum menangkap kepala daerah itu.

"Dan memang kemudian harus dilakukan penangkapan. Sehingga kami lakukan upaya itu tadi," tegasnya.

Selanjutnya, Lukas akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 10 Januari. Pemeriksaan dilakukan setelah dia tiba di Jakarta melalui jalur udara.

"Proses selanjutnya kami sampaikan setelah riksa seperti apa nantinya," ujar Ali.

"Kemudian kami bisa melakukan proses penyidikan seperti halnya penahanan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah. Hanya saja, Lukas ditahan karena dia mengaku sakit. Bahkan, Firli Bahuri bersama tim independen pernah menyambanginya di Jayapura, Papua.