TANGERANG - Polisi merilis penangkapan empat anggota geng motor Brigez dan Valvolinr yang melakukan penyerangan terhadap warga di depan Ruko Avenue, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat, 30 Desember lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini menjelaskan, penyerangan itu terjadi ketika kompolotan Brigez dan Valvolinr ingin menyerang kelompok tertentu untuk membalas dendam.
Namun ketika sampai di tempat kejadian perkara (TKP) mereka tidak menemukan sasarannya. Akhirnya mereka menyerang warga sekitar untuk meluapkan kekesalannya.
“Karena tidak bertemu dengan kelompok lawan, tiba-tiba mereka menyerang warga secara acak," ujar Zamrul dalam keteranganya, Jumat, 6 Januari..
Akibatnya, enam orang warga mengalami luka-luka robek karena sabetan golok, botol kaca.
"Enam warga luka-luka,” ucapnya.
BACA JUGA:
Setelah mendapatkan laporan adanya penyerangan tersebut, Polsek Cikupa bersama Unit Jatanras Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku.
“Empat tersangka berinisial GA (26), GAF (23), DS (26) dan SM (22) berhasil kami amankan di wilayah Tangerang. Kemudian empat lainnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” kata Zamrul.
Para pelaku diamankan di Polresta Tangerang. Mereka diganjar Pasal 170 KUHP dan Pasal 169 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.