JAKARTA – Diduga hanya karena masalah sepele, dua pegawai frozen food di TPU Grogol Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat berkelahi. Diketahui, salah satu pelaku membawa pisau saat melakukan perkelahian satu lawan satu. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Hanya salah satu orang mengalami luka di bagian leher.
Akibat dari pertikaian itu, petugas kepolisian mengamankan ET (22) yang diduga melukai lawannya, HG (22) yang juga sesama pegawai frozen food.
Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, keributan itu terjadi pada Rabu, 4 Januari. Penyebab perkelahian ET dan HG berawal dari ejekan.
Dodi menjelaskan kejadian itu bermula dari candaan antara korban dan tersangka. Saat itu, pelaku menyuruh korban membantunya. Korban yang saat itu dimintai tolong, malah meledek pelaku untuk memegang telinganya. Hal itu membuat, pelaku emosi hingga mengajak korban bertengkar.
“HG sama tersangka ET ini canda-candaan. "Bantuin dong bantuin dong". Si pelapor ini HG ini nyandain apaan sih apaan sih. nah kata tersangka "kalau mau bantuin, bantuinlah sini,” katanya.
“Tetapi si pelapor HG ini malah ngasih kupingnya "nih kuping nih dicoel". tersinggunglah ET,” sambungnya.
Pelaku yang tidak terima dengan candaan korban langsung mengajak korban untuk berkelahi. Namun, pertengkaran itu dapat dicegah oleh rekan kerja lainnya.
BACA JUGA:
“Kalau mau berantem jangan di sini, ayo keluar" disetujuin nih sama HG. Mereka nyari yang paling ujung lokasinya (di TPU) akhirnya mereka berantem. Nah di sini ET dia lebih waspada, dia sudah ada niat bawa kunci motor sama pisau dapur,” tuturnya.
Pada saat itu, pelaku memukul korban menggunakan kunci motor yang terselip di kepalan tangannya. Korban pun mengalami luka di leher hingga bercucuran darah.
"Si korban kena tusuk (leher). Bukan kena pisau ya, tapi kunci motornya dia. ET sempat mau ngeluarin pisau, tapi gak sempet. Karena sudah dilerai warga," ucapnya.
Akibat kejadian itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pelni. Sementara pelaku diamankan warga dan langsung dibawa ke kantor polisi. Kekinian ET telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik.
“Udah jadi tersangka. Alat bukti sudah diamanin. (Penyebabnya) sakit hati,” kata Dodi saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Januari.
Pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.