Bagikan:

JAMBI - Personel Satnarkoba Polres Muaro Jambi menangkap basah tukang ojek merangkap kurir narkoba berinisial RK yang sedang melakukan aksinya mengantarkan satu kilogram sabu. Sang kurir ditangkap tanpa perlawanan.

"Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang sudah mendapatkan informasi itu, saat sedang berada di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, Kamis 5 Januari, disitat Antara.

Polisi menemukan tiga paket ukuran sedang berisi sabu saat penangkapan. Anggota juga melakukan pengembangan dan ternyata tersangka mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya.

"Saat digeledah, masih ada narkotika jenis sabu-sabu lebih kurang total 750 gram, sehingga total barang bukti yang diamankannya ada satu kilogram sabu-sabu," tutur Yuyan.

Hasil dari pemeriksaan, tersangka RK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang penumpang yang tidak dikenalnya saat baru turun dari bus di Simpang Rimbo pada akhir Desember 2022.

RK yang berprofesi sebagai tukang ojek mengantar penumpang yang disebutnya bernama Wahid itu untuk mencari penginapan.

Wahid lantas menyerahkan begitu saja satu tas kepada RK. Tanpa rasa curiga RK membawa pergi kemudian dibuka lantaran penasaran ternyata berisi sabu. Sejurus kemudian RK menjual sabu itu ke Bertam, Kabupaten Muaro Jambi.

Namun, pengakuan tersangka itu tidak langsung dipercayai petugas. Satnarkoba Polres Muaro Jambi saat ini masih terus mendalami kasus ini.

"Anggota di lapangan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan siapa lagi pelaku lainnya dalam kasus itu," pungkasnya.